【Koin】Menurut berita, Departemen Pajak Kota Jeju mulai menyita aset Aset Kripto yang diduga milik orang-orang yang menghindari pajak, setelah penyelidikan menemukan 49 orang memiliki Aset Kripto senilai lebih dari 160.000 dolar AS. Pejabat pajak telah memulai prosedur perlindungan aset untuk membayar pajak terutang dengan menganalisis data dari beberapa pertukaran. Kepala pajak Kota Jeju menyatakan akan memanfaatkan teknologi AI untuk memperkuat pemungutan pajak atas aset baru dan mendorong kepatuhan pajak. Korea Selatan sebelumnya telah membuat undang-undang yang mengizinkan penyitaan Aset Kripto untuk menagih pajak, dan antara 2021 hingga 2022, telah menyita Aset Kripto senilai 180 juta dolar AS di seluruh negeri.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
13 Suka
Hadiah
13
4
Posting ulang
Bagikan
Komentar
0/400
RektHunter
· 11jam yang lalu
on-chain menghindari pajak? Juice ekor tikus
Lihat AsliBalas0
NewDAOdreamer
· 11jam yang lalu
Suckers sudah membayar pajak, yang mengurus koin harus berhati-hati.
Lihat AsliBalas0
DancingCandles
· 11jam yang lalu
Pajak dengan kekerasan, ya?
Lihat AsliBalas0
MEVSandwichMaker
· 12jam yang lalu
Guru memetik orang-orang yang teraniaya dengan adil
Kota Jeju, Korea Selatan menyita 16 juta enkripsi dari penghindar pajak dan memperkuat perpajakan dengan teknologi AI.
【Koin】Menurut berita, Departemen Pajak Kota Jeju mulai menyita aset Aset Kripto yang diduga milik orang-orang yang menghindari pajak, setelah penyelidikan menemukan 49 orang memiliki Aset Kripto senilai lebih dari 160.000 dolar AS. Pejabat pajak telah memulai prosedur perlindungan aset untuk membayar pajak terutang dengan menganalisis data dari beberapa pertukaran. Kepala pajak Kota Jeju menyatakan akan memanfaatkan teknologi AI untuk memperkuat pemungutan pajak atas aset baru dan mendorong kepatuhan pajak. Korea Selatan sebelumnya telah membuat undang-undang yang mengizinkan penyitaan Aset Kripto untuk menagih pajak, dan antara 2021 hingga 2022, telah menyita Aset Kripto senilai 180 juta dolar AS di seluruh negeri.